Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Dr Fahri Bachmid SH MH menegaskan pengangkatan 12 Wakil Menteri oleh Presiden Joko Widodo tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga legal dan konstitusional.

"Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Fahri menjelaskan prinsip dasar pengangkatan Wamen telah sejalan dengan norma ketentuan pasal 10 UU RI Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Baca juga: DPR yakin Presiden punya pertimbangan angkat wakil menteri
Baca juga: F-NasDem: biarkan wakil menteri bekerja dahulu


Menurut Fahri Bachmid, semula posisi penjelasan pasal 10 UU a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 79/PUU-IX/2011, Putusan MK ini keluar pada tanggal 05 Juni 2012 silam.

Menurut Fahri, pertimbangan hukum MK dalam memutuskan perkara itu menyebutkan bahwa “Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang No 39 Tahun 2008.

"Sebab menurut Pasal tersebut susunan organisasi Kementerian terdiri dari unsur: pemimpin, yaitu Menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat jendral; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, hal itu sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

Dengan demikian, kata Fahri, hal itu berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya, disebutkan Fahri, timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas didalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena sumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo (juga).

Maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Pengangkatan Wamen oleh Presiden Jokowi telah sejalan dengan kaidah hukum serta mempunyai basis legal konstitusional.

"Dan tentunya sah adanya. Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," kata Fahri Bachmid.

Baca juga: Anggota DPR: Wamen diperlukan bagi kementerian banyak beban
Baca juga: Pengangkatan 12 wakil menteri tidak langgar undang-undang

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019