Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggencarkan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, setelah gempa dan tsunami menerjang daerah itu, sebagai upaya akhiri kekerasan berbasis gender.

Kepala DP3A Donggala, Aritatriana, ketika dihubungi dari Palu, Rabu, mengemukakan salah satu fokus DP3A untuk akhiri kekerasan berbasis gender yang di dalamnya termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, perempuan dan anak.

"Terutama setelah gempa dan tsunami, kami semakin giat melakukan edukasi dan pemulihan trauma bagi para penyintas, baik perempuan dan anak di hunian sementara (huntara)," ucap Aritatriana.

Selain pembentukan atau peningkatan sumber daya manusia dari sisi intelektual. DP3A Donggala juga berupaya meningkatkan keterampilan kelompok rentan, perempuan dan ibu rumah tangga.

"Meningkatkan keterampilan perempuan, menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan ekonomi kelompok rentan setelah bencana. Program ini dalam pelaksanaannya melibatkan LSM/NGO," ujar dia.

Baca juga: PMI manfaatkan radio salurkan aspirasi korban bencana Sulteng

Baca juga: Upaya Pasigala cegah banjir musim hujan pascasetahun gempa


Aritatriana menguraikan, kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Donggala menurun. Sayangnya, Aritatriana tidak menguraikan jumlah detil kasus tersebut tiga tahun terakhir.

Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak, terjadi peningkatan dalam bentuk kasus kekerasan seksual.

"Setelah bencana sudah enam kasus yang kami terima dan sedang ditangani," kata dia.

Di Sulawesi Tengah, berdasarkan data Simfoni-PPA tahun 2019, telah terjadi 263 kasus kekerasan terhadap anak dan kasus kekerasan terbanyak menimpa anak usia 13 hingga 17 tahun.

Kepala DP3A Sulteng, Ihsan Basir mengatakan setelah bencana banyak perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan di lokasi/shelter pengungsian atau di luar dari lokasi pengungsian.*

Baca juga: Setahun bencana Sulteng - Akademisi luncurkan buku

Baca juga: Mengutip pendapat ahli, Gubernur Sulteng ingatkan ancaman gempa

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019