Malang (ANTARA News) - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuka kembali kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp4 miliar lebih di tubuh DPRD daerah itu, para mantan wakil rakyat periode 1999-2004 itu mulai mengembalikan uang dugaan korupsi ke Sekretaris Dewan (Setwan) setempat. Setwan Kota Malang, Kaolan, Rabu, mengakui, sebagian wakil rakyat ada yang sudah cukup lama mengembalikan dan ada yang baru mengembalikan beberapa hari lalu secara tunai sebesar Rp30 juta. "Untuk jumlah pastinya berapa sisa dana yang belum dikembalikan para mantan anggota dewan itu, tanyakan langsung ke Ketua DPRD (Priyatmoko Oetomo), karena begitu ada pengembalian, langsung saya serahkan ke pimpinan dewan," katanya di Malang, Jawa Timur. Ia mengakui, dirinya juga tidak yakin kalau penyalahgunaan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih itu bisa kembali utuh, karena banyak mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut tidak diketahui alamatnya termasuk beberapa dari Fraksi TNI/Polri. Alamat yang diberikan para mantan anggota dewan tersebut, katanya, setelah dicek ternyata tidak bisa dilacak terutama yang berada di Jakarta dan mekanismenya harus dilakukan melalui kesatuan masing-masing. Sementara Asisten III Sekkota Malang, Imam Buchori melalui Kabag Humas Pemkot Malang Dr.Djarot Edi Sulistyono mengakui, pengembalian uang dua mantan anggota dewan tersebut memang sempat dikomunikasikan dengan Asisten III, namun disarankan langsung ke Setwan. "Pengembalian uang jutaan rupiah dari dua mantan anggota dewan itu rencananya diserahkan langsung ke Asisten III (keuangan) tepatnya Senin (25/8) lalu, tetapi disarankan diserahkan ke Setwan," katanya menambahkan. Pengembalian uang dugaan hasil korupsi tahun 2004 itu menurut Kepala Kejari Kota Malang, Hermut Achmadi, tidak akan mengubah proses pidana pelaku sesuai UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejari Kota Malang telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai Rp4 miliar tersebut yakni Agus Sukamto dan A. Zaenuri yang pada periode itu sebagai Ketua Panggar dan Sekretaris Panggar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008