Jakarta (ANTARA) - Pemilik usaha indekos, griya pijat dan usaha berpotensi limbah yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Jakarta Barat mengungkapkan curahan hati (curhat) soal perizinan yang memberatkan hingga besarnya denda yang harus dibayar.

Para pemilik usaha itu mengikuti sidang yustisi di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo Jakarta Barat, Selasa, untuk diadili dan membayarkan sejumlah denda agar dapat mengambil KTP mereka.

Ferry Susanto, salah satu pemilik usaha indekos di kawasan Kalideres menceritakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jadi kendala hingga mengikuti sidang.

Menurut Ferry, pendapatan dari usaha indekos 18 kamar dengan luas 600 meter persegi sekarang yang hanya terisi tiga orang, tidak sebanding dengan modal mengurus IMB.

Menurut perhitungan, minimal ia harus membayar Rp20 juta yang disediakan untuk mengurus IMB.

"Belum tentu mau urus IMB, rencana kalau gak kuat tutup aja. Daripada disidak terus nanti jadi masalah," kata Ferry.

Baca juga: Pelanggar izin usaha indekos dominasi sidang yustisi di Kalijodo

Akibat usaha kos-kosannya yang tidak memiliki IMB indekos, ia harus membayar denda sebesar Rp5 juta.

Lain halnya dengan Rohayati, pemilik usaha pijat tradisional yang mengaku perizinan usahanya masih dalam proses pengalihan dari usaha orang lain.

Rohayati mengaku terkena denda hingga Rp2,5 juta. Ia mengaku kaget karena tak menyangka dendanya bisa melebih perkiraannya yang hanya ratusan ribu.

Padahal dalam sehari, Rohayati menerima Rp50.000 dari satu pasien pijat. Rata-rata per hari hanya menerima tiga pasien.

"Sekali denda Ro2,5 juta dapet duit dari mana? Kita kan bukan diskotik, bukan spa, kita usaha rumahan," ujar dia.

Baca juga: 75 warga jalani sidang yustisi tipiring di PN Jakarta Selatan

Namun kisah dari para pemilik usaha yang melanggar izin itu tidaklah dapat memperingan aturan hukum yang tertera pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya memang tengah gencar merazia indekos dan panti pijat agar tertib perizinan.

Selain laporkan ke PTSP, pihaknya juga mengarahkan pemilik kos-kosan untuk melaporkan usahanya ke RT dan RW. Untuk panti pijat agar terapis memiliki sertifikat keahlian.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019