Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin bekerja sama dengan sejumlah unsur satuan kerja perangkat dinas lainnya menggelar penertiban reklame di sepanjang Jalan Kemang Raya, Kamis dini hari.

“Secara simultan bersamaan dengan penataan trotoar jalan, terutama yang menghambat dan menghalangi pekerjaan trotoar salah satunya tiang-tiang reklame. Pagi ini harus kami tertibkan, kami bongkar,” ujar Arifin di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penertiban reklame dini hari ini, kata Arifin, bukan menjadi yang terakhir. Namun, masih akan dilanjutkan lagi sampai rampung hingga tenggat akhir tahun.

Dalam apel persiapan penertiban reklame di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin menyampaikan sejumlah rencana prioritas yang harus mereka kerjakan.  Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Bina Marga, terdapat total 18 konstruksi sudah diprioritaskan untuk dibongkar.

Sementara itu, rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, jumlahnya kurang lebih delapan konstruksi. Pada saat ini, tinggal empat konstruksi lagi yang belum diselesaikan. “Empat konstruksi ini dituntaskan dalam sepekan ke depan,” ujar Arifin.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta tertibkan 120 reklame

Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penegakan hukum jika empat reklame tersisa belum juga dibongkar sendiri oleh pemilik konstruksi.

"Di dalam Perda Reklame Nomor 9 Tahun 2014, ada sanksi pidananya,” ujar Arifin.

Pemilik reklame dan pemilik konstruksi reklame yang melanggar bisa dikenai denda sebesar Rp50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya 6 bulan.

Penertiban Reklame Penertiban reklame sejak Rabu (6/11) pukul 23.00 WIB, mulai dari depan Restoran Toscana, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan hingga berakhir di persimpangan lampu merah turunan Kemangan, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Konstruksi bangunan reklame LED milik PT City Vision Kemang Raya di Kemang Pulo berupa videotron berukuran 8 x 10 juga ikut dibongkar dalam kegiatan tersebut.

“Kami dibantu Dinas Bina Marga dalam hal pengadaan alat berat (crane),” ujar Arifin.

Satpol PP dibantu seratusan anggota gabungan dari SKPD di DKI Jakarta, di antaranya dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tim oranye. Selain itu, personel dari Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Energi, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Mereka ditugasi pimpinan masing-masing untuk membantu Satpol PP dan Kecamatan Mampang Prapatan serta Kebayoran Baru untuk membersihkan konstruksi reklame di sepanjang jalan tersebut.

Baca juga: Puluhan reklame di sepanjang Gatot Subroto - MT Haryono ditertibkan

Sudah Diperingatkan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, kata Arifin, Satpol PP sudah melakukan tahapan-tahapan peringatan sebelum melakukan penertiban.

“Kami sudah memberi peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Memberi pemberitahuan sudah, bahkan memanggil pemilik konstruksi reklame itu,” ujar Arifin.

Sebelum memutuskan untuk pemanggilan pun, dia terlebih dulu mengumpulkan dokumen data tentang izin-izin apa saja yang dimiliki oleh pemilik konstruksi dan pelanggaran apa yang sudah mereka lakukan di tempat itu.

“Kami berit ahu pemilik konstruksi itu kalau keberadaan tiang konstruksi reklamenya telah melanggar ketentuan. Kami juga punya data, kemudian kami sampaikan kepada mereka,” kata Arifin.

Setelah pemanggilan itu, pemilik konstruksi bukannya taat aturan, malah seperti tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Satpol PP.

“Masih ada saja yang enggak mau bongkar,” ujar Arifin.

Baca juga: Pemprov DKI cegah korupsi melalui penertiban reklame

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penindakan bersifat administratif. Artinya, kalau tidak dibongkar sendiri oleh pemilik reklame, akan dibantu oleh Satpol PP.

“Kalau dia enggak mau bongkar, ya, terpaksa dibongkar paksa. Sekarang kami lakukan pembongkaran saja tanpa penegakan aturan-aturan yang lain,” katanya.

Pola penertiban yang dilakukan pun masih seperti biasa, yaitu reklame dilas, lalu dipotong, kemudian diangkat dengan crane. Ketika keadaan semuanya sudah terpotong, diturunkan ke aspal, lantas dicacah kecil-kecil untuk dimasukkan ke dalam truk, lalu dibawa ke gudang.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019