"Kami belum merekap persentase kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang mengajukan penurunan kelas. Yang jelas, sejak dikeluarkan kebijakan kenaikan premi BJPS, peserta mulai mendatangi kantor untuk mengurus penurunan kelas," kata Agus.
Kulon Progo (ANTARA) - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mandiri di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menurunkan kelas kepesertaan setelah adanya kebijakan kenaikan premi yang akan berlaku mulai Januari 2020.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kulon Progo Agus Tri Utomo, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kepesertaan BPJS Mandiri memang sudah banyak yang turun kelas.

"Kami belum merekap persentase kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang mengajukan penurunan kelas. Yang jelas, sejak dikeluarkan kebijakan kenaikan premi BJPS, peserta mulai mendatangi kantor untuk mengurus penurunan kelas," kata Agus.
Baca juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan PBPU-BP kelas III tidak dinaikkan

Kenaikan premi BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp25.500 per orang bulan naik menjadi Rp42 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, menurut Agus, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Meski demikian, ia mengakui pihaknya belum mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

"Kebijakan tersebut memang belum dilakukan sosialisasi karena ketentuannya, sehingga belum ada, apakah sudah bisa disosialisasikan atau belum. Tapi, itu nanti tetap disosialisasikan, kita hanya menunggu perintah saja," katanya.
Baca juga: Iuran BPJS kelas III akan disubsidi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan pemkab akan meningkatkan anggaran jaminan kesehatan dari Rp13 miliar menjadi Rp28 miliar pada 2020, karena dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan dampak kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan memang sangat terasa dalam penganggaran jaminan kesehatan melalui APBD kabupaten.

"Pada 2019 ini, anggaran kesehatan untuk masyarakat Kulon Progo sebesar Rp13 miliar hingga Rp14 miliar yang mampu memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten," kata Sri Budi Utami.

Dia mengatakan jumlah peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten sebanyak 54 ribu jiwa, belum termasuk PBI BPJS dari APBN yang totalnya mencapai 56 ribu jiwa.

Saat ini, pihaknya masih melakukan validasi penerima PBI BJPS Kesehatan dari anggaran kabupaten, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Validasi data juga berfungsi untuk acuan pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat.

"Saat ini, kami masih secara intensif melalukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) soal ketersediaan anggaran. Kenaikan premi BPJS naik signifikan, di luar prediksi dan di luar perencanaan anggaran," kata Sri Budi.
Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan

Ia mengatakan anggaran Rp28 miliar sudah termasuk dengan anggaran cadangan bagi masyarakat Kulon Progo, khususnya warga kurang mampu.

"Jangan sampai masyarakat miskin tidak mendapat jaminan, meski bisa dimasukkan dalam Jamkesos yang merupakan program Pemda DIY," katanya pula.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019