Jakarta (ANTARA) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis telah mendaftarkan gugatannya kepada Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana gugatan perdata tersebut diagendakan digelar 4 Desember 2019.

Berdasarkan laman resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang terbuka untuk umum dengan Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

OC Kaligis yang juga terpidana kasus korupsi itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi.

Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga: OC Kaligis ajukan PK kedua
Baca juga: KPK kecewa PK OC Kaligis dikabulkan MA


Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :

Yakni, kerugian material bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.

Kerugian immaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp1 juta.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019