Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana terhadap pejabat-pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penyidikan kasus-kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis memeriksa tiga saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Indramayu nonaktif

Baca juga: KPK panggil 10 saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif


Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis mengatakan bahwa dugaan aliran dana itu berasal dari pihak swasta, khususnya untuk pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

"Ada tiga saksi yang kami periksa juga hari ini untuk tersangka SP. Kami fokus pada aliran dana, jadi dugaan aliran dana dari sejumlah pihak swasta misalnya pada pejabat-pejabat di Pemkab Indramayu, khususnya terkait pengaturan proyek PUPR di Indramayu tersebut," ucap Febri.

Adapun tiga saksi yang diperiksa, yakni Dirut PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi, dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani.

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019