"Yang mulia yang terhormat, saya tidak pernah menerima amplop berisi uang yang taruh di meja kerja saya selama saya menjabat sebagai gubernur," katanya ketika menjawab pertanyaan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, di Kupang, Jumat.
Kupang (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengaku tak pernah menerima amplop berisi uang yang ditaruh di atas meja kerjanya selama dirinya menjabat sebagai Gubernur NTT.

"Yang mulia yang terhormat, saya tidak pernah menerima amplop berisi uang yang taruh di meja kerja saya selama saya menjabat sebagai gubernur," katanya ketika menjawab pertanyaan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, di Kupang, Jumat.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek NTT Fair senilai Rp29 miliar, Frans Lebu Raya mengaku memang banyak amplop yang ditaruh di meja kerjanya selama dirinya menjabat sebagai Gubernur NTT. Namun sejumlah amplop yang ada di meja kerjanya ada amplop berisi dokumen-dokumen penting.

"Banyak amplop di atas meja saya, tetapi saya tidak pernah menemukan amplop berisi uang. Amplop-amplop yang ada di atas meja adalah amplop berisi dokumen-dokumen seperti kalender, buletin serta dokumen lainnya," ujarnya pula.
Baca juga: Mantan Gubernur NTT kembali jadi saksi dugaan korupsi NTT Fair

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dju Johnson Mira M berjalan dengan lancar.

Ruangan tempat persidangan penuh oleh keluarga serta para pendukung Frans Lebu Raya yang pernah menjabat sebagai gubernur selama dua periode itu.

Hakim ketua DJu sempat bertanya kepada Frans Lebu Raya soal penggunaan fee 2,5 persen dari proyek pembangunan NTT Fair tersebut.

"Pernahkah saksi meminta Yuli Afra sebagai kuasa pengguna anggaran fee 2,5 persen," ujar hakim bertanya kepada Frans Lebu Raya.

Namun Frans Lebu Raya mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminta maupun menerima fee 2,5 persen dari proyek tersebut.

"Yang mulia bapak hakim saya tidak pernah minta fee 2,5 persen," kata dia.
Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang proyek NTT Fair

Terkait perkembangan pembangunan proyek NTT Fair itu, kata Frans, dirinya tahu, namun perkembangan pembangunan proyek itu sendiri tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

"Bahkan dalam laporan evaluasi juga saya tidak pernah diberitahukan siapa kontraktor yang membangun proyek itu," katanya lagi.

Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa Hedmen Puri yang juga Direktur PT Citra Eka Puri Samuel Haning menanyakan soal pemberian fee 2,5 persen dari mantan Kadis Perumahan Rakyat NTT Yuli Arfa kepada Frans Lebu Raya.

"Fee 2,5 persen itu saya berikan kepada pak Frans," katanya menjawab pertanyaan pengacara Samuel Haning.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019