Beirut (ANTARA) - Mantan Menteri Keuangan Lebanon Mohammad Safadi pada Sabtu (16/11) menarik pencalonannya sebagai perdana menteri.

Ia beralasan akan sangat sulit membentuk kabinet "yang harmonis" dan yang didukung oleh semua partai.

Safadi (75 tahun) muncul sebagai kandidat pada Kamis (14/11) setelah sumber-sumber politik dan media Lebanon mengatakan tiga partai utama sudah setuju mendukung dia sebagai perdana menteri.

Baca juga: Mohammad Safadi setuju diangkat sebagai PM Lebanon

Keputusannya untuk menarik diri dari pencalonan PM membuat upaya Lebanon membentuk pemerintahan, yang diperlukan untuk segera menjalankan reformasi, kembali ke titik nol. Negara itu sedang menghadapi gelombang protes, yang tak pernah terjadi sebelumnya, hingga memaksa perdana menteri Saad al-Hariri mengundurkan diri pada Oktober.

Safadi mengatakan dalam pernyataan bahwa ia memutuskan menarik diri setelah melakukan konsultasi dengan partai-partai politik serta pertemuan hari Sabtu dengan Hariri.

Baca juga: PBB serukan pemerintahan baru yang kompeten di Lebanon

Para pemrotes yang turun ke jalan pada Sabtu mengecam kemungkinan pencalonan Safadi. Menurut mereka, pencalonan Safadi berlawanan dengan desakan yang disuarakan di seluruh negeri untuk mendepak elit politik. Mereka menganggap Safadi, pebisnis terkemuka yang memiliki hubungan dengan Arab Saudi itu, sebagai bagian dan satu paket dengan kalangan elit tersebut.

Dalam pernyataannya, Safadi menyatakan terima kasih kepada Presiden Lebanon Michel Aoun serta kepada Hariri karena telah mendukung pencalonannya. Ia mengatakan dirinya berharap Hariri akan kembali menjabat sebagai perdana menteri untuk membentuk pemerintahan.

Baca juga: Tiga partai besar Lebanon sepakat mantan menkeu Safadi jadi PM

Dalam proses untuk memilih perdana menteri, Presiden Aoun harus secara resmi membicarakannya dengan parlemen menyangkut siapa yang mereka pilih, Aoun harus menerima siapa pun yang mendapat suara terbanyak di parlemen dalam pemilihan perdana menteri.

Perdana menteri Lebanon harus berasal dari kalangan Muslim Sunni, menurut sistem pembagian kekuasaan sektarian.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019