Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk mengklaim penyaluran kredit kepada PT Batam Island Marina (BIM) telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut dinyatakan Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul di Jakarta, Kamis, menanggapi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait permasalahan kredit ke PT Batam Island Marina (BIM).

Chaerul mengklaim bahwa upaya penyelesaian utang PT BIM seperti restrukturisasi serta pengalihan piutang melalui "cessie" juga sudah mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, ujar dia, permasalahan kredit di PT BIM telah selesai dan kreditnya pun telah lunas di BTN. Pengelolaan utang PT BIM pun dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA).

"Namun, terkait pemeriksaan Kejagung, Bank BTN tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia.

Chaerul menambahkan adanya pemberian kredit pembiayaan kembali (refinancing) kepada PT PPA pun sudah lunas. Kredit tersebut disalurkan atas dasar sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pemberian fasilitas kredit korporasi (corporate line facility) pada November 2018.

"Kredit refinancing tersebut juga telah diselesaikan oleh PPA ke Bank BTN, sehingga kredit atas nama PPA juga telah lunas," ujar Chaerul.

Sementara itu, di bawah kepemimpinan baru yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Rabu (27/11), Chaerul menekankan BTN akan tetap mengutamakan asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam meningkatkan kinerja bisnisnya.

Hingga kuartal III 2019, BTN mencatatkan penyaluran kredit perseroan yang naik sebesar 16,75 persen dari Rp220,07 triliun pada September 2018 menjadi Rp256,93 triliun di periode yang sama tahun ini.

Sebelumnya pada Rabu (27/11) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menyatakan bahwa kasus tindak pidana dugaan rekayasa pecatatan keuangan yang melibatkan BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) telah naik ke tahap penyidikan.

"Dalam ekspos terakhir, memang perkara itu kami nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut diputuskan setelah memeriksa saksi-saksi dari pihak Bank BTN.

"Sudah belasan saksi, ada yang dari pihak BTN. Hasil dari ekspos terakhir, tim lengkap. Berdasarkan hasil penyelidikan alat bukti yang cukup, akhirnya kami tingkatkan ke penyidikan," katanya.

Kasus tersebut, kata Adi, bermula dari adanya pengucuran kredit modal kerja yang diduga tidak memenuhi syarat dan digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan kredit bermasalah.

Adi menjelaskan kasus ini bermula ketika PT BIM mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BTN sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam dengan jaminan piutang sebesar Rp400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid.

PT BIM juga, kata Adi, melanggar kesepakatan kredit dengan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp30 miliar.

Kemudian PT BIM mengajukan kembali kredit sebesar Rp200 miliar yang kemudian macet sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang.


Baca juga: Konsolidasi internal, BTN bidik pertumbuhan kredit 6-8 persen 2020
Baca juga: BTN raup potensi kredit Rp4,54 triliun dalam Indonesia Properti Expo
Baca juga: Penanganan kasus pemberian kredit PT BIM naik ke tahap penyidikan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019