Jakarta (ANTARA) - Pasal penghinaan Presiden pernah masuk dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun didemo oleh mahasiswa karena dianggap warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jazuli Juwaini mengatakan ada beban moral yang ditanggung Kepala Negara jika benar ingin melaporkan warga negaranya.

"Ada beban moral di situ. Coba ente, masa Presiden mau mengaduin, malu dong Presiden. Enggak kelas banget begitu," ujar Jazuli saat ditemui dalam Rapat Kerja Fraksi PKS di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu.

Baca juga: FPKS minta pasal penghinaan presiden di RKUHP dicabut

Menurut Jazuli, di dalam klausul pasal penghinaan Presiden, murni merupakan delik aduan. Artinya, yang melaporkan kasus penghinaan tersebut harus Presiden atau Wakil Presiden sendiri sebagai pihak yang dirugikan.

Adanya penolakan disertai demo besar-besaran beberapa waktu yang lalu membuat DPR RI mengkaji ulang untuk meneruskan pembahasan RKUHP.

Jazuli mengatakan soal apakah bisa seseorang ditunjuk untuk melaporkan kasus Penghinaan Presiden ke polisi juga masih didalami lebih lanjut.

"Nanti kami bahas, kami dalami dulu lah. Jangan sampai belum dibahas sudah heboh lagi," kata Jazuli.

Baca juga: Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP dipertanyakan

Jazuli mengatakan sampai saat ini DPR RI masih belum membahas lebih lanjut RKUHP karena ingin menampung setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

"Aspirasi yang disampaikan, baik itu lewat protes dalam bentuk demonstrasi, itu akan jadi bahan kajian ulang RKUHP," ujar dia.

Kasus terkini soal penghinaan Presiden kembali terjadi dan menimpa akademisi Rocky Gerung. Rocky diancam akan dilaporkan ke polisi oleh ​​​​​​​​​​​​​​Politikus PDIP Junimart Girsang setelah Rocky menyebut Presiden tidak memahami Pancasila dalam sebuah acara yang ditayangkan di televisi.

Tagar Rocky Gerung menghina presiden langsung jadi tren di Twitter, Rabu (4/12/2019) karena ribuan cuitan warganet menggunakan tagar Rocky Gerung menghina presiden.

Baca juga: Baleg minta masukan masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP

Baca juga: Komisi III usulkan RKUHP masuk Prolegnas 2020

Baca juga: Dewan Pers: RKUHP sebaiknya tidak ditunda tapi dicabut

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019