Jakarta (ANTARA) -
Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan harus menjadi elemen penting dari pembangunan dan integrasi Komunitas ASEAN.

"Promosi toleransi beragama, menghormati perbedaan dan saling pengertian harus menjadi yang paling penting di ASEAN dengan pandangan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dinikmati sepenuhnya oleh semua orang yang memiliki kebebasan beragama atau berkeyakinan," ujar Yuyun Wahyuningrum dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum saat membuka Konsultasi AICHR tentang implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Nusa Dua, Bali, Jumat.

Yuyun mengatakan cetak biru politik-keamanan ASEAN telah menegaskan pentingnya menghormati perbedaan, memajukan toleransi, saling pengertian antar-agama dan antar-kepercayaan serta meningkatkan rasa hormat dan penghargaan untuk berbagai wilayah dan harmoni di antara masyarakat di ASEAN, yang juga mencakup entitas agama atau kepercayaan.

Tujuan cetak biru itu antara lain menyediakan platform bagi pemangku kepentingan ASEAN untuk berbagi praktik dan pengalaman tentang penerapan kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN.


Baca juga: AICHR: kebebasan berpendapat dijamin hukum internasional, regional
"Memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang praktik dan pengalaman tentang implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN," kata Yuyun.

Selain itu ia mengatakan Konsultasi AICHR tentang implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bertujuan untuk menghasilkan Rekomendasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN akan berfungsi sebagai bahasa umum untuk kerja sama dan tindakan hak asasi manusia, serta bagaimana rekomendasi tersebut digunakan pada tingkat tertentu di ASEAN.

Agar relevan, rekomendasi ini harus diinformasikan oleh norma-norma hak asasi manusia internasional, pandangan dan wawasan dari beragam praktisi dalam topik ini, serta pengalaman dari para korban.

"Rekomendasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN akan memberikan panduan praktis tentang bagaimana mencari cara untuk mencegah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, untuk menganalisis kasus, dan untuk bereaksi secara efektif terhadap pelanggaran di mana pun mereka terjadi, untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan agama atau kepercayaan dalam proyek pembangunan Komunitas ASEAN," ungkap Yuyun.

Rekomendasi Implementasi Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN akan terdiri atas:
(a) Klarifikasi norma-norma yang terkait dengan Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN tentang hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan;
(B) kewajiban negara terkait dengan Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN;
(c) Operasionalisasi Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN dalam implementasi cetak biru Komunitas ASEAN dan instrumen ASEAN terkait lainnya tentang hak asasi manusia;
(d) Kerjasama internasional dan regional, khususnya dalam konteks regionalisme ASEAN terkait dengan promosi dan perlindungan Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN.
Baca juga: Komisioner AICHR: perdamaian urusan inti dari ASEAN
Baca juga: AICHR harus bisa tangani pengaduan pelanggaran kebebasan berpendapat


 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019