Jakarta, 17/10 (ANTARA) - Krisis keuangan global saat ini telah mengakibatkan sistem keuangan di beberapa negara tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya secara efektif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan mengancam kesinambungan perekonomian nasional. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang BI Nomor 3 tahun 2004 pasal 11 ayat (5) tentang pengambilan keputusan dalam kondisi kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan mengantipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat, mekanisme koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembinaan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan sehingga tindakan pencegahan dan penanganan krisis dapat dilakukan secara terpadu, efisien dan efektif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. JPSK merupakan suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis. Secara umum JPSK ditujukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas pembiayaan jangka pendek, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan krisis. Namun demikian, mengingat pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan telah diatur dalam Undang-Undang terkait dengan Lembaga Keuangan, pengaturan tentang sistem pembayaran dan penyediaan fasilitas pembiayaan jangka pendek telah diatur dalam UU BI dan Perppu BI, serta program penjaminan simpanan telah diatur dalam UU LPS dan Perppu LPS, maka ruang lingkup Perppu ini hanya meliputi tindakan pencegahan dan penanganan Krisis. Tindakan pencegahan dan penanganan Krisis meliputi: - Penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank yang berdampak sistemik; dan - Penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang berdampak sistemik. Adapun instrumen-instrumen yang dipakai disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan antara lain: berupa pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara. Dalam hal suatu Bank mendapat fasilitas pembiayaan darurat, Bank Indonesia berwenang untuk mengambil alih hak dan wewenang RUPS untuk mengganti pengurus Bank dan menempatkan Bank dimaksud dalam status pengawasan khusus. Sedangkan apabila Bank mendapatkan penyertaan modal sementara, maka Bank dimaksud sepenuhnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan. Di samping itu dalam rangka mengurangi biaya krisis yang akan ditanggung oleh Negara pemerintah juga dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas dalam rangka penyelesaian kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang dilakukan oleh sektor privat. Insentif dan fasilitas dimaksud antara lain dalam bentuk pemberian insentif fiskal dan relaksasi peraturan perundangan. Sumber pendanaan Pemerintah untuk pencegahan dan penanganan Krisis berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau tunai. Dalam rangka akuntabilitas, penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mencapai tujuan dari JPSK, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang didukung oleh sekretariat. KSSK menetapkan kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan dan melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas dalam pelaksanaannya. Dengan diterbitkannya Perppu tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ini, maka ketersediaan instrumen pengaman stabilitas sistim keuangan nasional akan makin lengkap sehingga Pemerintah, Bank Indonesia dan institusi terkait akan dapat melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan krisis secara cepat, efektif, dan dapat meminimalkan potensi kerugian bagi Negara. Perppu JPSK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2008. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008