cipta kondisi guna mengantisipasi pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020
Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 15.250 botol minuman keras (miras), 20 jeriken miras oplosan, serta 250 gram narkoba jenis sabu dan 5.000 gram narkoba jenis ganja.

Pemusnahan miras dan narkoba yang dipimpin Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, dilakukan di halaman Polresta Bogor Kota, di Kota Bogor, Kamis, usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019.

Hadir pada kegiatan apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 serta pemusnahan miras dan narkoba, dihadiri juga oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dandim 06/06 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, serta jajaran polisi di Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polresta Bogor Kota proses 11 perkara narkoba

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas oleh kendaraan berat stoom hingga hancur dan limbahnya dialirkan ke lubang yang telah disediakan, serta pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar hingga menjadi abu dan limbahnya dimasukkan ke dalam lubang yang telah disediakan.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser secara simbolis juga sempat melakukan pembakaran barang bukti narkoba dengan cara diaduk-aduk di dalam drum tempat pembakaran.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, pemusnahan barang dan narkoba ini, untuk melakukan cipta kondisi guna mengantisipasi pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Baca juga: Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganja
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019