Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas Moda Raya Transportasi atau Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna mengantisipasi aksi terorisme di sektor transportasi,

BNPT, dalam rilisnya, Senin, menyebutkan penandatanganan MoU antara BNPT dan PT MRT ini dilakukan oleh dua kedeputian BNPT, yakni Deputi I (Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalsiasi) Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dan Deputi II (Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan) Irjen Pol. Budiono Sandi.

Sementara itu, dari PT MRT sendiri dilakukan oleh Direktur Utama William P. Sabandar di Kantor PT MRT Jakarta, Gedung Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (20/12).

Dalam penjelasannya, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengatakan bahwa MRT ini merupakan moda transportasi baru sebagai ikon kota Jakarta yang menjadi harapan, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah Jakarta.

Baca juga: Hingga akhir 2019, MRT Jakarta angkut 94 ribu penumpang setiap hari

Baca juga: MRT Jakarta pastikan luncurkan tiket QR Code sebelum pergantian tahun


MRT diharapkan dapat menyediakan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya.

"Dengan penyediaan lintasan layang dan underground diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi yang sudah menjadi masalah di Ibu Kota beberapa tahun terakhir," ujar Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis di Kantor BNPT, Jakarta, Senin.

Meskipun demikian, menurut alumnus Akmil tahun 1986 ini, sebagai salah satu moda transportasi yang memiliki tingkat aktivitas yang cukup tinggi, menjadikan MRT ini rentan terhadap ancaman aksi terorisme.

Menurut dia, para pelaku teror ini tentunya senantiasa berusaha mencari titik lemah dari sebuah sistem pengamanan yang akan dijadikannya sebagai celah masuk untuk melaksanakan aksinya.

"Pengelola transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna moda transportasi MRT ini tentunya hal-hal yang berkaitan secara fisik ini harus dijaga," ujar mantan Komandan Satuan Induk Badan Intelijen Strategis (Dansat Induk Bais) TNI ini.

Deputi I ini juga mengingatkan kepada jajaran pimpinan PT MRT bahwa bukan hanya ancaman terhadap fisik saja yang menjadi perhatian, melainkan ancaman nonfisik juga harus menjadi perhatian.

Baca juga: MRT Jakarta perpanjang layanan hingga 02.30 malam Tahun Baru

Baca juga: Di balik pengoperasian "subway" Jepang yang padat namun aman


Nonfisik yang dimaksud Deputi I BNPT adalah para pegawai atau karyawan PT MRT ini sendiri jangan sampai terpapar paham radikal terorisme, tanpa sepengetahuan dari unsur pimpinan PT MRT.

Deputi II BNPT Irjen Pol. Budiono Sandi mengatakan bahwa pihaknya siap membantu PT MRT Jakarta dalam memberikan pelatihan mitigasi terhadap ancaman serangan terorisme yang bisa saja terjadi di Area Publik (Stasiun) dan Area Kerja (Depo) yang menjadi area operasional PT MRT Jakarta.

Dirut PT MRT Jakarta William P. Sabandar menjelaskan bahwa penandatangan MoU bersama BNPT ini sebagai bentuk untuk mengantisipasi ancaman aksi terorisme di sektor transportasi, khusunya MRT Jakarta.

"Maksud dan tujuan dari kerja sama ini tentunya adalah untuk memastikan dan meningkatkan keamanan dari seluruh fasilitas yang ada di wilayah operasional PT MRT Jakarta, khususnya dalam kaitan dengan bahaya ancaman terorisme,” ujar William.

Jika dilihat dari isi yang tercantum dalam MoU tersebut, yang akan dikerjakan untuk dikerjasamakan berkaitan dengan lingkungan pembinaan, menukar informasi, dan melakukan mitigasi dari upaya penanggulangan terorisme yang bisa terjadi di sepanjang lintasan atau di sekitar lintasan MRT Jakarta.

Seperti diketahui, lingkup dalam MoU ini meliputi analisis dan evaluasi penanggulangan terorisme, penyusunan standardisasi penanggulangan terorisme, latihan penanganan ancaman terorisme, sosialisasi pencegahan terorisme yang dilakukan, baik di area publik (stasiun) dan area kerja (depo).

Selain itu, lingkup lain yang termasuk dalam MoU tersebut, yakni pertukaran data dan informasi dalam rangka penanggulangan terorisme dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019