Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran yang antara lain melarang warga menggelar pesta dengan membunyikan petasan dan terompet pada malam Tahun Baru 2020.

"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Syamsuar dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 dan ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga itu juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.
 
Salinan Surat Edaran Gubernur Riau yang melarang perayaan malam tahun baru 2020 di Provinsi Riau. (ANTARA/FB Anggoro)


Gubernur Riau menganjurkan warga mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.

"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.

Gubernur juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah.

Baca juga:
Polres Aceh Barat razia terompet dan petasan jelang Tahun Baru

Bupati Bogor imbau warga tak tiup terompet di malam Tahun Baru

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019