Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS) dalam kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

"Hari ini dilakukan penyerahan terhadap dua tersangka kepada Penuntut Umum atau tahap dua," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada awal November 2019, KPK juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk empat tersangka lainnya dari unsur swasta, masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), dan Nelly Margaretha (NM). Keempatnya merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Pandus (PS) dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi.

Baca juga: Empat tersangka suap proyek di Bengkayang segera disidang

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Baca juga: JPU: Fakta di persidangan terkuak transferan uang hingga OTT KPK

Baca juga: Pengusaha didakwa suap bupati Bengkayang Rp60 juta

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019