Sleman (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman mencatat selama 2019 baru sekitar 74 persen organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

"Selama 2019, dari 31 instansi di Pemkab Sleman, baru 23 instansi yang mengimplementasikan Inpres tersebut. Mungkin karena terkendala sistem pelaporan atau sumberdaya manusianya," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sleman Irindra Septy di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat.

Baca juga: BNN Kabupaten Sleman terus berupaya stop peredaran narkoba di lapas

Menurut dia, meskipun sudah jelas diatur dalam Inpres, belum semua OPD di Pemkab Sleman melaksanakan instruksi tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut realisasi P4GN mencakup empat kegiatan, yakni sosialisasi, tes urine, pembentukan relawan antinarkoba, dan pengadaan regulasi.

"Pelaksanaan Inpres tersebut tetap akan berlanjut tahun ini," katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta deklarasikan wilayah bebas narkoba

Irindra mengatakan, pelaksanaan Inpres tahun ini kemungkinan cakupannya diperluas. Sasarannya bukan hanya kalangan aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga masyarakat umum.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan," katanya.

Baca juga: BNN lakukan penyuluhan P4GN pada pegawai Bapenda Sultra

Kepala BNNK Sleman AKBP Siti Alfiah mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengendalian penyalahgunaan narkoba, baik melalui pengurangan permintaan narkoba maupun pengurangan pasokan narkoba lewat program P4GN.

Menurut dia, selain pencegahan, untuk upaya penyelamatan para pencandu dan penyalahguna narkoba BNNK Sleman juga melakukan rehabilitasi.

"Untuk rehabilitasi, BNNK Sleman bekerja sama dengan 12 lembaga serta mendirikan klinik rehabilitasi Pratama," katanya.
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020