ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau para pejabat publik untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum tanggal 31 Maret 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menyampaikan pihaknya siap membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila ada pejabat publik yang mengalami kesulitan. (Sugiharto Purnama/ Soni Namura/ Ardi Irawan)