Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK soal kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku adalah hak dari partai berlambang banteng tersebut.

Harun merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.

"Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua KPK sebut Harun Masiku telah masuk dalam DPO

Baca juga: PDIP pastikan Menkumham tak intervensi kasus Harun Masiku


Menurut dia, pelaporan PDIP tersebut di luar tanggung jawabnya karena Dewan Pengawas yang akan meneliti.

"Dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata Firli menegaskan.

Sebelumnya, pada hari Kamis (16/1), Tim hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dengan kasus Harun.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta.

Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Lebih lanjut, dia pun menyinggung soal rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).

"Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Akan tetapi, ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan.

Baca juga: Ketua KPK yakin Harun Masiku kembali ke Indonesia

Baca juga: Presiden Jokowi: UU baru KPK tidak melemahkan


Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-udang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka, berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Wayan.

Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah Kantor PDIP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020