ANTARA -  Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan adanya tindak pidana pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Sunda Empire. Ia melaporkan hal itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. (Erlangga Bregas Prakoso/ Desti Ayu/ Satrio Giri Marwanto/ Ardi Irawan)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.