BKPM mampu menyelesaikan persoalan itu dalam waktu dua bulan saja
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan telah membantu menyelesaikan sejumlah investasi mangkrak yang ada di Indonesia dengan nilai berkisar hingga Rp189 triliun.

"Begitu kami masuk investasi mangkrak ada sekitar Rp708 triliun yang terdiri dari 24 perusahaan," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada pers di Jakarta, Rabu.

Namun, dari nilai investasi Rp708 tersebut BKPM mampu mengeksekusi sekitar Rp189 triliun. Jumlah tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang selama ini mangkrak sejak beberapa tahun terakhir.

Perusahaan itu mangkrak dan terbengkalai mulai dari dua tahun, tiga, empat hingga 10 tahun karena tersandung beragam regulasi. Dengan kerja keras instansi tersebut, investasi senilai Rp189 dapat diselesaikan dengan waktu singkat.

Sebagai contoh ialah perusahaan Lotte di Kota Cilegon, Provinsi Banten dengan nilai investasi Rp4,2 triliun yang sudah mangkrak selama empat tahun namun saat ini telah selesai ditangani oleh BKPM.

Selain itu, ada juga perusahaan VALE dengan nilai investasi Rp39,2 triliun yang mangkrak. Hal itu dikarenakan kesulitan mengurus izin di satu kementerian dan telah menghabiskan waktu hingga tiga tahun namun tidak selesai.

"BKPM mampu menyelesaikan persoalan itu dalam waktu dua bulan saja," katanya.

Awalnya, ujar dia, perusahaan VALE terhalang masalah di antaranya dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Saat ini izin Amdal telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) termasuk pula rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara yang sudah ditandatangani.

Ia menambahkan salah satu indikator kinerja utama BKPM ialah bagaimana menyelesaikan investasi mangrak. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang masih tersendat untuk menanamkan modal menjadi fokus lembaga itu.

Baca juga: Realisasi investasi Indonesia capai Rp809 triliun selama 2019
Baca juga: Bahlil: Perbankan Jepang Mizuno tertarik biayai 70 pelabuhan Pertamina

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020