Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang akan dibahas di DPR, mencakup tiga hal pokok untuk melindungi data pribadi.

"Era digital ini, suka atau tidak suka, data kita dipertukarkan dan pertukarannya cepat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara diskusi "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, Kamis.

Hal pokok pertama yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data.

Hal kedua, mengenai pengendali data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki. Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.

Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sistem proses data.

Undang-undang tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut dapat diberi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun.

Hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, seperti dikatakan Semuel, berupa sanksi dan hukuman perdata.

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara.

Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

Baca juga: RUU PDP diharapkan buka peluang investasi

Baca juga: Salah gunakan data pribadi, Kominfo akan denda Rp100 miliar

Baca juga: Menkominfo usulkan pasal khusus kedaulatan data pada RUU PDP

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020