Bandung (ANTARA) - KPK menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan wakilnya, Deddy Mizwar, dalam lanjutan sidang suap perizinan Meikarta untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Jaksa KPK, Ferdian Nugroho, mengatakan, kedua saksi itu dihadirkan untuk mencari tahu sejauh mana pengetahuan mereka tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait perizinan pembangunan mega proyek super blok Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Saham Lippo turun akibat OTT terkait perizinan Meikarta

"Kita akan menanyakan, pada saat mereka menjabat, sejauh mana pengetahuan mereka tentang BKPRD, sejauh mana (mereka tahu) tentang proses perizinan Meikarta. Tetapi lebih fokus ke masalah BKPRD," kata Nugroho, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Senin.

Kasus suap perizinan Meikarta bergulir pada saat Heryawan dan Mizwar memimpin Jawa Barat. Selain mereka, Jaksa KPK juga menghadirkan tervonis enam tahun penjara kasus suap Meikarta gelombang pertama, Neneng Yasin.

Baca juga: Neneng Yasin mengaku hanya terima Rp10 miliar dari Meikarta

Para saksi untuk Karniwa itu nampak sudah hadir di ruang persidangan sebelum sidang dimulai. Ahmad Heryawan dan Neneng Hassanah sudah ada di ruang sidang sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Luhut: Meikarta tak pernah keluhkan masalah izin

Selain ketiga tokoh mantan pemimpin daerah itu, jaksa juga bakal menghadirkan Muhammad Nur Kuswandana selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Nur Hakim, selaku ajudan Karniwa, dan Idrus, seorang mantan tim sukses Heryawan.

Baca juga: LRT dipertimbangkan jangkau Meikarta

"Pak Nur Kuswandana, kita akan tanya, apakah benar dulu terdakwa (Iwa) pernah memerintahkan untuk mempercepat persetujuan substansi yang sedang diurus oleh Kabupaten Bekasi," kata jaksa.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020