Dalam diskusi kami, tidak ada pemerintah daerah. Jadi dia dikelola pemerintah pusat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Pemerintah Pusat rencananya akan mengelola pemerintahan di ibu kota negara (IKN) dan tidak ada pemerintah daerah.

"Dalam diskusi kami, tidak ada pemerintah daerah. Jadi dia dikelola pemerintah pusat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut Menteri PPN, rencana itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang IKN yang sudah disusun dan saat ini sedang dalam proses sirkulasi di kementerian.

Menteri Suharso menambahkan mengingat akan dikelola pemerintah pusat, maka DPR RI akan mengawasi langsung pemerintahan di IKN yang disebut pemerintah ibu kota khusus.

Mengingat tidak ada pemerintah daerah, lanjut dia, maka pemimpin di pemerintahan di ibu kota khusus itu akan ditunjuk yang kemudian akan dikonsultasikan kepada DPR RI.

Selain tidak ada pemerintah daerah, di IKN juga tidak akan ada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Suharso menambahkan pada 2020, tahapan persiapan IKN dimulai dengan penyiapan masterplan, kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan dan pembahasan RUU IKN.

Kemudian, lanjut dia, penetapan peraturan presiden tentang Badan Otorita Ibu Kota, persiapan organisasi badan otorita ibu kota yang rencananya hanya untuk mempersiapkan sampai memindahkan ibu kota.

Menteri PPN mengungkapkan dari total luas IKN yang mencapai 256.142 hektare, seluas 56.180 hektare merupakan kawasan IKN.

Dari luasan kawasan IKN itu, luas kawasan inti pusat pemerintahan sekitar 5.600 hektare.

Pada 2021, lanjut dia, ground breaking IKN sudah akan dimulai dan pada 2022 bangunan pendukung hunian, hingga sarana kesehatan sudah dibangun.

Kemudian pada 2023 jaringan telekomunikasi, penyiapan lahan diplomatik, hingga meningkatkan kapasitas bandara dan pelabuhan akan dituntaskan.

"Termasuk tahun 2023 seluruh Senayan itu mungkin dipindah ke sana jadi mungkin pelantikan anggota DPR akan datang tahun 2024 itu di ibu kota negara. Jadi yang tinggal di Jakarta akhirnya menjadi orang daerah," katanya.

Baca juga: Undang-undang IKN sudah masuk Prolegnas

Baca juga: Luhut sebut skema pembiayaan ibukota akan dirombak

Baca juga: Menteri Basuki sebut ibu kota baru harus memiliki pembeda

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020