Pangkalpinang (ANTARA) - Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Personel Heli Korp Poludara Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 12.000 botol minuman beralkohol impor ilegal yang akan dikirim ke Provinsi Lampung.

"Penyelundupan minuman beralkohol impor ilegal ini berhasil kami gagalkan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.15 WIB saat dibawa kapal berkapasitas mesin 2.100 PK di Perairan Maspari perbatasan Lampung dan Bangka Selatan," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat, Rabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain 12.000 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek, petugas juga berhasil menyita satu unit kapal cepat tanpa nama dan delapan orang anak buah kapal, yaitu No selaku nakhoda, Wa selaku mekanik, Re, Sy, Da, Su, La dan Je selaku ABK.

"Kapal cepat ini berlayar dari Pulau Batam tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan muatan minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin," katanya.

Adapun modus operandinya, yaitu pelaku mengangkut minuman beralkohol berbagai jenis merk chivas, vodka, black label dan lain-lain, yang dimuat secara berantai dari kapal ke kapal di perairan OPL (over port limit) Batam yang akan dibawa menuju ke perairan Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan helikopter yang telah menjadi target operasi. Karena saat pengejaran kapal itu tidak mau berhenti, maka petugas terpaksa menembak mesin kapal tersebut.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Baca juga: Polda Babel tangkap dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi

Baca juga: Polda Babel tangkap lima penambang liar

Baca juga: Polda Babel menangani 1.809 kasus selama 2019

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020