Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS), salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dari 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020 untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil eks anggota DPRD Kota Bandung kasus korupsi RTH

Sebelum ditahan, KPK pada Rabu ini memeriksa Kadar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain Kadar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: KPK tahan 2 tersangka korupsi RTH Pemkot Bandung

Untuk tersangka Herry dan Tomtom baru ditahan KPK pada 27 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Baca juga: KPK cegah tersangka baru kasus korupsi RTH Pemkot Bandung

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
murni tahun 2012.

Baca juga: KPK panggil 11 saksi kasus suap RTH Pemkot Bandung

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Baca juga: KPK panggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020