Menuntut agar terdakwa Chandra dihukum selama dua tahun dan Hendra selama dua tahun dan enam bulan
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)Taufiq Ibnugroho menuntut dua terdakwa dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman berbeda.

Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Jaksa menuntut Chandra Safari dengan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR Tamanuri saksi kasus Lampung Utara

"Menuntut agar terdakwa Chandra dihukum selama dua tahun dan Hendra selama dua tahun dan enam bulan," kata JPU dalam persidangan itu.

Taufiq melanjutkan, selain menuntut dengan hukuman kurungan penjara, kedua terdakwa juga dihukum masing dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa disebutkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu segera disidang

Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan dalam persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Chandra Safari dan Hendra Wijaya dituntut atas perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kedua terdakwa diduga telah menyuap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca juga: Terdakwa suap Lampung Utara akui berikan Rp350 juta kepada Kadis PUPR

Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif tidak tahu asal uang yang diterimanya

Pewarta: Damiri/Hisar Sitanggang
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020