Program ini memastikan ibu sendiri yang mengatur (pembelanjaan) sehingga ibu bahagia, jadi memang didesain sedemikian rupa,
Jakarta (ANTARA) - Program Sembako yang diinisiasi Kementerian Sosial untuk keluarga prasejahtera diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan stunting di Tanah Air.

Melalui Program Sembako pemerintah memberikan pilihan bahan pangan yang dapat dibeli oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dengan memperhatikan gizi, kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dirjen PFM menyebutkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kebebasan dalam membelanjakan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan agar KPM menjadi bahagia.

Program ini memastikan ibu sendiri yang mengatur (pembelanjaan) sehingga ibu bahagia, jadi memang didesain sedemikian rupa, ujar Andi.

Baca juga: Pemerintah siapkan penyaluran Program Sembako untuk 2020

Namun KPM dilarang membeli barang yang tidak diperbolehkan, contohnya rokok. Jika diketahui ada KPM yang dapat membeli barang tersebut, maka sanksipun akan diberikan kepada e-Warong yang menjualnya.

Memang dikasih uang, tapi tidak boleh diterima 'cash', nah yang tidak boleh, yang sangat dilarang adalah rokok, kalau ketahuan warungnya ada yang melanggar izinnya akan dicabut, jelas Andi.

Baca juga: Kemensos kirim bantuan logistik ke sejumlah daerah terdampak banjir

Pada 2020 indeks bantuan pada Program Sembako mengalami peningkatan dari program sebelumnya yaitu Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Sebelumnya setiap KPM diberikan bantuan sebesar Rp110.000 per bulan namun dengan beralih menjadi Program Sembako, KPM diberikan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan.

Selain itu, Andi juga berpesan agar KPM yang memiliki usaha dapat didorong untuk semakin meningkatkan usahanya dengan diberikan modal tambahan. Dengan diberikan bantuan tersebut, diharapkan KPM tidak perlu lagi menerima bantuan dan menjadi mandiri.

Baca juga: Kemensos HADIR perkuat resolusi 2020 Kementerian Sosial
 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020