Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yakni mengenai perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ini merupakan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, yakni perubahan mekanisme dana BOS. Ada beberapa perubahan dalam penyaluran dana BOS mulai tahun ini," ujar Nadiem pada peluncuran Merdeka Belajar III di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Nadiem menjelaskan penggunaan dana BOS yang baru lebih fleksibel. Perubahan mekanisme itu merupakan hasil kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.

Terdapat sejumlah perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Pertama, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah. Tidak lagi ditransfer ke kas umum daerah provinsi dan kemudian ditransfer ke rekening sekolah.

Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan Merdeka Belajar berikan banyak pilihan

Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka

Baca juga: Kemendikbud dorong keterlibatan sipil dalam proses pendidikan


Kedua, penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah. Sebelumnya, penggunaan BOS dibatasi untuk pembayaran honor guru dibatasi maksimal 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta). Untuk pembelian buku teks dan non teks maksimal 20 persen dari total dana BOS. Namun, dengan mekanisme baru, untuk pembayaran honor guru ditingkatkan menjadi maksimal 50 persen.

Ketiga, nilai satuan BOS meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa.

Kemudian untuk SMA yang sebelumnya, Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Pendidikan khusus tetap Rp2.000.000 per siswa.

"Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini," kata mantan bos Go-jek itu.

Kebijakan itu merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.*

Baca juga: Mendikbud tegaskan eksperimen penting untuk pendidikan

Baca juga: Mendikbud: Lompatan pendidikan tak akan selesai dalam lima tahun

Baca juga: Mendikbud: asesmen kompetensi yang diukur sekolah bukan siswa

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020