Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan seluas delapan hektare di kawasan Bukit Lancuk Laweng, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan tersangka berinisial MY (41) warga Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang berprofesi sebagai petani.

"Tersangka ini kita amankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah korek api yang digunakan untuk membakar," katanya di Mapolres Aceh Tengah, Rabu.

Dia menyebutkan bahwa tersangka diketahui telah melakukan pembakaran lahan pada Sabtu (8/2) di Bukit Lancuk Laweng, Asir-Air, Kecamatan Lut Tawar. Pelaku diduga membakar dengan cara menumpuk ranting dan dedaunan kering kemudian menyalakan api.

"Setelah membakar tumpukan ranting kering tersebut tersangka meninggalkannya dan pergi ke tempat istirahat miliknya yang berjarak 20 meter dari tumpukan ranting tersebut," katanya.

Lanjut dia, setelah 10 menit berlangsung, tersangka melihat api sudah membesar dan merambat.

Kata dia, tersangka mengaku spontan berlari untuk memadamkan api namun sudah tidak bisa, hingga terjadilah kebakaran lahan seluas delapan hektare.

Oleh sebab itu, kata Agus, dalam perkara ini tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 Jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

"Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," katanya.

Selain itu, menurut Agus, tersangka MY juga tidak memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang diakui sebagai miliknya. Tersangka hanya menyebut bahwa lahan tersebut diperolehnya dari warisan.

"Memang dia pun tidak mempunyai alas hak, dia mengaku itu miliknya, namun tidak didasari dengan surat-surat lainnya, hanya dia bilang dia memiliki warisan," katanya.

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena itu akan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Cegah virus corona, Sabang minta BPKS tunda kedatangan kapal pesiar

Baca juga: Pangdam IM ingatkan mahasiswa Aceh tidak gampang terpengaruh hoaks

Baca juga: Pemerintah berupaya pulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020