Penilaian melalui wawancara pada seleksi tahap III tersebut akan dilaksanakan pada Senin (17/2/2020)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menetapkan empat calon kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah dinyatakan lulus seleksi tahap II atau penilaian terhadap makalah, rekam jejak dan integritas, prestasi kerja, serta kompetensi.

Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan empat calon ini berhak mengikuti seleksi tahap III yaitu wawancara oleh panitia seleksi.

Penilaian melalui wawancara pada seleksi tahap III tersebut akan dilaksanakan pada Senin (17/2/2020).

Sebanyak empat calon yang lulus tersebut antara lain Adriyanto (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu (FEB Universitas Indonesia), Ferry Irawan (Kemenko Perekonomian) dan Maliki (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas).

Sebelumnya, sebanyak 11 calon Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dinyatakan lulus tahap I atau seleksi administrasi yang dimulai sejak Rabu (15/1).

Dengan terpilihnya empat calon yang lulus, maka nama-nama yang gugur dalam seleksi tahap II adalah Gunawan Pribadi (Kemenko Perekonomian), Hadi Supratikta (Kemendagri) dan Mekar Satria Utama (Kemenkeu).

Selain itu, Moekti Prasetiani Soejachmoen (Danareksa Research Institute), Muhdi (Kementerian Keuangan), Muliadi Widjaja (FEB Universitas Indonesia) dan Puspita Wulandari (BPJS Ketenagakerjaan).

Kementerian Keuangan melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Kepala BKF bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah serta non-PNS yang memenuhi syarat.

Persyaratan umum dalam seleksi ini adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan minimal pascasarjana) serta kompetensi teknis, manajerial maupun sosial kultural yang dibutuhkan dan berusia 58 tahun pada 1 Maret 2020.

Selain itu, mempunyai pengalaman kerja dalam bidang fiskal, keuangan dan ekonomi makro secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun bagi PNS dan 10 tahun bagi non-PNS serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Khusus bagi PNS, persyaratan yang wajib dimiliki adalah sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal selama dua tahun.

Saat ini, posisi Kepala BKF sedang lowong, dan dijabat sementara oleh Arif Baharudin sebagai Pelaksana Tugas, usai Suahasil Nazara terpilih sebagai Wakil Menteri Keuangan pada Oktober 2019.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional itu terpilih sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKF usai mengikuti seleksi terbuka pada akhir 2014.

Dalam seleksi itu, Suahasil yang diangkat sebagai pejabat definitif Kepala BKF pada 31 Oktober 2016, menyisihkan Andin Hadiyanto dan Djoko Hendratto.

Baca juga: Kemenkeu tetapkan 11 calon Kepala BKF lulus seleksi administrasi
Baca juga: Kemenkeu lakukan seleksi terbuka untuk isi jabatan Kepala BKF
Baca juga: BKF: Rencana penggabungan batasan produksi rokok mendapat penolakan

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020