Izin tersebut akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memosisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan tidak setuju kapal cantrang beroperasi menangkap ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

"Izin tersebut akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memosisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta siapapun tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang di perairan Natuna.

Hal tersebut antara lain karena nelayan yang menangkap ikan merupakan warga negara Indonesia dan bukan nelayan asing.

Susan menyatakan pemberian izin tersebut sebagai langkah mundur yang mengabaikan nilai keadilan bagi sekitar tujuh ribu nelayan tradisional Natuna yang tidak menggunakan cantrang.

Menurut dia, KKP seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari bergantung terhadap sumber daya perikanan.

"Alih-alih mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah, Menteri Kelautan dan Perikanan semestinya menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari tujuh ribu nelayan lokal di Natuna," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak ragu mengambil keputusan yang bertujuan memajukan sektor kelautan dan perikanan.

"Dukungan DPR dari segi regulasi akan diberikan, agar Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ragu," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus memperkuat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan tindakan yang diyakini tepat dan benar.

Apalagi, ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Indonesia bakal menguasai pangan dunia di bidang protein ikan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan regulasi sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan KKP harus didasarkan kepada kajian ilmiah.

"Intinya, semua yang kami keluarkan harus berdasarkan hasil riset dan kajian, bukan kepentingan satu dua orang saja," katanya.

Menurut Edhy, berbagai kebijakan yang akan diluncurkan ke publik, maka pasti drafnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Kiara: Penghapusan larangan cantrang berpotensi konflik antarnelayan
Baca juga: Kebijakan terkait cantrang seharusnya pengaturan, bukan pelarangan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020