Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi B membidangi ekonomi akhirnya menfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda merujuk hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah Pusat mengharapkan kita hanya konsen bagaimana melindungi sumber daya perikanan yang ada di kabupaten. Jadi setelah finalisasi ini, semua sudah sepakat eksekutif dan legislatif dan kita sudah tanda tangan," ujar Ketua Panitia Khusus Ranperda, Adi Ansar usai rapat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan menyusun dalam bentuk laporan tertulis kepada pimpinan dewan yang nanti akan menyampaikan kepada pimpinan dewan, pimpinan fraksi bahwa ranperda ini sudah selesai dan disepakati bersama.

"Nanti akan dinaikkan ke rapat paripurna untuk pengesahan raperda ini menjadi Peraturan Daerah," tuturnya kepada awak media.

Kendati ranperda itu sudah diselesaikan, namun sebut dia, Pansus punya rasa sedikit kekecewaan, sebab ruh dari Perda ini sebenarnya untuk melindungi masyarakat nelayan termasuk dengan peningkatan kesejahteraan mereka.

"Sebenarnya kita sedikit kecewa karena ada improvisasi dengan penyusunan ranperda dengan menambahkan judul pemberdayaan nelayan. Hanya saja Kemendagri menganggap soal ketentuan pemberdayaan nelayan sudah diatur dalam Undang-undang 23 dan Peraturan Pemerintah, yang mengatur adalah kabupaten," beber dia.

Padahal, hampir semua kabupaten yang memiliki potensi perikanan memiliki keterbatasan baik personil, maupun pembiayaan. Selain itu rata-rata anggota dewan dari daerah memiliki komitmen yang sama, bagaimana memberikan porsi lebih besar terhadap pemberdayaan nelayan.

Pemberdayaan yang dimaksudkan disini, tambah dia, adalah mulai dari pendataan sampai kepada pemberian bantuan modal beasiswa dan seterusnya, tujuan ini ingin membantu daerah.

"Kementerian menyebut ini bukan kewenangan provinsi tetapi kewenangan kabupaten, jadi kita tidak bisa apa-apa. Kemudian ini judulnya berubah kembali menjadi ranperda tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan, untuk pemberdayaan nelayan dihilangkan," ungkap politisi asal Kabupaten Kepulauan Selayar itu.
Suasana pembahasan finalisasi Ranperda tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan, di ruang Komisi B, kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (24/2/2020). ANTARA/Darwin Fatir.



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulkaf S Latief usai mengikuti rapat finalisasi menuturkan, awalnya memasukkan pemberdayaan nelayan sesuai masukan dari Pansus. Dasarnya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Setelah kita lakukan dua kali konsultasi di Kemendagri, meminta bahwa untuk perlindungan pemberdayaan nelayan itu sebaiknya dikerjakan oleh Kabupaten sesuai dengan undang-undang. Jadi akhirnya kita kembali ke judul yang pertama yaitu Perlindungan Sumber Daya Perikanan," katanya.

Ia menambahkan, ranperda ini adalah inisiatif dewan, sehingga pihaknya sepakat menerima arahan dari Kemendagri. Pada prinsipnya dilakukan perbaikan-perbaikan dan disepakati bila sudah selesai diperbaiki maka akan dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi perda melalui rapat paripurna.

Baca juga: Pemprov Bali godok Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan

Baca juga: DPRD Padang setujui revisi Ranperda pajak air tanah jadi Perda

Baca juga: PKS desak Ranperda Zonasi Kepri dibahas kembali

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020