Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Asep Adisaputra mengatakan bahwa pegawai Batan berinisial SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Polri masih menyelidiki adanya unsur kesengajaan yang membuat zat radioaktif tersebut berada di rumah SM.

"Masih dilakukan penyelidikan adakah unsur kesengajaan," katanya.

Baca juga: BATAN: Kepemilikan zat radioaktif ilegal membahayakan warga

Baca juga: Bapeten: Cesium 137 ilegal ditemukan di rumah warga Batan Indah

Baca juga: Dua orang terkontaminasi cesium tapi aman secara medis, sebut Bapeten


Selain itu Polri juga masih mendalami asal zat radioaktif tersebut dan cara SM bisa mendapatkan zat tersebut.

SM adalah pegawai Batan yang masih aktif bekerja. "(SM) akan memasuki masa purnabakti pada Bulan Mei (2020)," katanya.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.*

Baca juga: Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah kian menurun, sebut Bapeten

Baca juga: Mencari dalang pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah

Baca juga: Praktisi : Cesium 137 biasa digunakan untuk industri dan terapi kanker

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020