Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1.969 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sepanjang tahun 2019, dimana 34 warga di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi dibagi dalam dua jenis, yakni remisi umum yang dibagikan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus saat hari besar keagamaan.

Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono di Cikarang, Jumat, mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis," katanya.

Baca juga: Soal ruang saluran hasrat napi, Dirjen PAS: Sudah ada di tiga Lapas

Bambang mengaku remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi juga dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di lapas yang kini jumlahnya telah melebihi kapasitas.

Ia menegaskan remisi tetap diberikan melalui prosedur yang berlaku salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya akan tetapi perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ucapnya.

Baca juga: Yasonna Laoly: Permasalahan utama di lapas adalah narkoba

Baca juga: 21 napi teroris angkat kaki dari Lapas Gunung Sindur


Bambang menjelaskan pada peringatan hari kemerdekaan lalu, remisi diberikan kepada 974 warga binaan dan 24 warga binaan lainnya yang langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi.

Kemudian remisi khusus yang diberikan pada tiga hari besar keagamaan, di antaranya 909 warga binaan pemeluk agama Islam memperoleh remisi Idul Fitri. Sebanyak delapan warga binaan lainnya langsung bebas.

Selanjutnya 48 warga binaan pemeluk agama Kristen memeroleh remisi pada perayaan Natal. Sebanyak dua warga binaan langsung bebas. Lalu empat warga binaan beragama Budha pun meraih remisi pada saat Waisak.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020