Syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Solok Selatan sebanyak 11.417 dukungan, sedangkan dukungan kedua pasang calon ini setelah diperiksa masih diatas batas minimal dengan sebaran seluru
Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat, mengatakan dukungan KTP dua pasang bakal calon perseorangan di daerah itu untuk Pilkada 2020 memenuhi syarat minimal setelah dilakukan pengecekan berkas jumlah dan sebaran.

Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Wilson di Padang Aro, Jumat, mengatakan berkas dukungan pasangan Joni Syarif-Rapialdi yang diserahkan sebanyak 17.005, dan setelah dilakukan penghitungan dan pencocokan serta sebaran yang memenuhi syarat atau lengkap sebanyak 13.620 dukungan dan tidak lengkap 3.385 dukungan.

Sedangkan untuk pasangan Jon Matias-Jufrial berkas yang diserahkan sebanyak 15.632 dukungan dan yang lengkap 14.761 dukungan dan tidak lengkap 871 dukungan.

"Syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Solok Selatan sebanyak 11.417 dukungan, sedangkan dukungan kedua pasang calon ini setelah diperiksa masih diatas batas minimal dengan sebaran seluruh Kecamatan dan memenuhi syarat," tuturnya.

Baca juga: KPU Solok Selatan luncurkan Pilkada 2020

Untuk dukungan yang tidak lengkap saat pemeriksaan seperti KTP nonelektronik, B.1-KWK tidak ditandatangani oleh pendukung dan hanya ada KTP saja tanpa B.1-KWK.

Dia mengatakan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan bakal calon perseorangan.

Saat verifikasi administrasi kemungkinkan berkas dukungan bakal calon perseorangan bisa berkurang dan bisa bertambah karena ganda atau KTP yang diserahkan milik anggota TNI, Polri, tidak cocoknya NIK termasuk kesesuaian pekerjaan dan umur.

Saat pemeriksaan administrasi petugas akan mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir serta alamat pendukung pada formulir model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.

Setelah pemeriksaan administrasi, katanya baru dilakukan verifikasi lapangan dengan cara sensus oleh PPS diawasi Bawaslu.

Baca juga: KPU dan Pemkab Solok Selatan belum sepakati anggaran pilkada

Syarat dukungan perseorangan di Solok Selatan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 11.417 dukungan dan harus tersebar minimal pada empat kecamatan dari tujuh Kecamatan yang ada di kabupaten itu.

Komisioner Bawaslu Solok Selatan Divisi Pengawas dan Hubungan Antar-Lembaga Ade Kunia Zelli mengatakan saat pemeriksaan jumlah dan sebaran berkas dukungan calon perseorangan pihaknya fokus mengawasi tata laksana atau prosedur pengecekan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengerahkan 15 orang pengawas setiap hari saat pemeriksaan berkas dukungan calon," ujarnya.

Baca juga: MK tolak gugatan Pilkada Solok Selatan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020