Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Aparat kita kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ilegal di wilayah pengelolaan perikanan negara RI 711 Laut Natuna Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu.

Baca juga: KKP perketat pengawasan perairan tempat masuknya kapal ilegal

Kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS. Keseluruhannya menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau.

Ia menyampaikan sebanyak 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam diamankan dari lima kapal ikan asing ilegal.

Selanjutnya, pelaku pencurian ikan akan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam

Ia menyampaikan keberhasilan membekuk kapal ikan asing ilegal merupakan keberhasilan operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, KP Orca O1, KP Orca 02, dan KP Orca 03.

Baca juga: Indonesia-Vietnam perlu "rules of engagement" untuk hindari konflik

Operasi tersebut merupakan respon KKP dalam melaksanakan arahan Presiden untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna Utara.

"Luar biasa dedikasi anak-anak di tengah laut. Mereka bisa saja dibayar atau dibeli. Tapi mereka lebih pada kehormatan, membawa kapal itu ke sini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri menyampaikan apresiasi kepada nakhoda Kapal Pengawas Perikanan yang telah berhasil menangkap kapal ikan asing itu.

"Saya sangat mengapresiasi semangat, keberanian dan daya juang para Awak Kapal Pengawas Perikanan kita dalam memberantas illegal fishing. KKP dan DPR juga sudah sepakat bahwa ke depan PSDKP akan semakin kita perkuat dan kesejahteraan Awak Kapal Pengawas akan kita tingkatkan," kata dia.

Sementara itu, dalam siaran pers, KKP, disebutkan kelima kapal ikan asing yang ditangkap tersebut pertama kali terdeteksi oleh Kapal Pengawas Perikanan pada posisi 01°43,611’ Lintang Utara dan 104°48,079’ Bujur Timur (Barat Daya Pulau Tarempa). Wilayah tersebut merupakan perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan overlapping claimed area lndonesia-Malaysla.

"Kapal ikan asing ilegal ini mencoba mengelabui aparat kita dengan seolah-olah merupakan kapal ikan asal Malaysia. Mereka tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, dan menggunakan kode C2 pada lambung kapal yang merupakan kode yang digunakan oleh kapal ikan Malaysia yang beroperasi di ZEE," katanya.

Baca juga: KRI Halasan-630 tangkap nelayan Vietnam di perairan Natuna

Namun siasat tersebut tidak mampu mengelabui aparat Ditjen PSDKP yang kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan tidak menemukan satu dokumen-pun yang membuktikan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari Malaysia. Seluruh awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

"Kapal-kapal ini ingin memanfaatkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang menerapkan langkah pengusiran apabila beroperasi di overlapping claim area," kata Menteri.

Ia menegaskan KKP bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

KapaI-kapal tersebut akan diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu posisi kita sangat jelas terhadap kapal pelaku ilegal fishing, tidak ada kompromi, karena pemberantasan ilegal fishing ini tentu bukan hanya demi kedaultan pengelolaan perikanan tapi juga agar nelayan-nelayan kita aman dan nyaman di laut," katanya.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020