Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran sebagai langkah untuk mengantisipasi persebaran virus corona (Covid-19) di tiap instansi yang ada di Jakarta.

Surat Edaran Nomor Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tersebut, ditujukan kepada semua pihak terkait, baik internal Pemprov DKI Jakarta maupun eksternal.

"Edaran ini harap menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kami berharap agar instansi Bapak/Ibu dapat menerapkan upaya deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam edaran tersebut.

Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 29/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan, para pengelola gedung, para pengelola tempat hiburan dan para pengelola spartemen di Jakarta yang diterbitkan pada 29 Januari 2020.

Saat ini, Surat Edaran Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan kepada para direktur rumah dakit, pihak internal Dinkes DKI Jakarta sampai dengan tingkat wilayah.

Yaitu para kepala UPT, para Kepala Suku Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas Kecamatan. Sedangkan pihak eksternal, yaitu para pimpinan klinik, para dokter praktik mandiri, para pimpinan apotek dan para bidan praktik di Jakarta yang diterbitkan pada 3 Maret 2020.

Baca juga: Cegah Corona, TransJakarta sediakan masker bagi pelanggan yang sakit
Baca juga: Kabareskrim pastikan ketersediaan masker di Pasar Glodok


Adapun kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi terhadap virus corona yang perlu dilakukan di setiap instansi adalah:

1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, stiker dll) yang dapat diunduh pada bit.ly/materiedukasiCOVID19.

2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai.

3. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas dan baru kembali dari Negara dan/atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
a. Jangan panik.
b. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telrpon: Posko KLB DKI 2020 (0813-8837-6955)

4. Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi:
a.Terapkan etika batuk (menutup mulut / hidung saat bersin / batuk dengan menggunakan tissue).
b. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
c. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen.
d. Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.

5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.

6. Melakukan desinfeksi dengan cara:
a. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu / jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing - masing produk (label).
b. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.

7. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen yang mudah diakses oleh seluruh pekerja/tamu/penghuni.

8. Memantau perkembangan kondisi Covid-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.

9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020