Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, terpidana pemberi suap kepada Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari ini, KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari, pemberi suap kepada Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Eks Kadis PU Medan Isa Ansyari jalani persidangan pekan depan

Untuk diketahui, Isa telah dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Isa bersama Dzulmi dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa.

Baca juga: Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari segera disidang

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Baca juga: KPK panggil 7 saksi suap proyek dan jabatan Pemkot Medan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020