Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran corona tidak mengenal batas negara maka penanganan COVID-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas negara
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan Indonesia harus memperhatikan secara serius rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait dengan penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Rekomendasi yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus kepada Presiden Jokowi itu, salah satunya soal peningkatan mekanisme tanggap darurat, termasuk lewat penetapan status Darurat Nasional.

"Rekomendasi Darurat Nasional dari WHO kepada RI ini bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran COVID-19. Terlebih jumlah kasus corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat," ujar Charles di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata dia, rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas sosial, juga perlu menjadi perhatian khusus mengingat populasi penduduk RI terbesar keempat di dunia, dengan kepadatan tinggi di kota-kota tertentu.

Charles yang juga Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu, juga mengatakan selain punya tanggung jawab melindungi rakyatnya dari corona, pemerintah RI juga memiliki tanggung jawab kepada komunitas internasional untuk meredam pandemik global tersebut.

"Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran corona tidak mengenal batas negara maka penanganan COVID-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas negara," ujar dia.

Hal itu, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, artinya tanggung jawab internasional untuk menekan laju infeksi corona perlu dijalankan oleh negara-negara, termasuk Indonesia, dengan koordinasi dari WHO.

Baca juga: Dinkes Surakarta: 62 orang dikarantinakan mandiri setelah satu tewas
Baca juga: Lembaga EIjkman: Merokok tingkatkan risiko tertular COVID-19
Baca juga: Menilik kesiapan rumah sakit BUMN hadapi pandemi Covid-19

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020