Bagi pimpinan satuan pendidikan agar meminta pendidik (guru, teungku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur) untuk memberikan pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring atau media lainnya
Aceh Besar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan terkait dengan proses belajar mengajar siswa dilakukan di rumah selama dua pekan, terhitung mulai 16-30 Maret 2020, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Surat edaran bernomor 440/4989 itu, ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh, kepala Dinas Pendidikan Aceh, kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, para pimpinan perguruan tinggi se-Aceh, serta para pimpinan dayah/pesantren se-Aceh.

"Kami minta bupati/wali kota agar dapat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dan SMP sesuai dengan kewenangannya," kata dia dalam suratnya yang diterima di Aceh Besar, Senin.

Ia meminta kepala Dinas Pendidikan Aceh mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga diminta mengoordinasikan kegiatan belajar di rumah pada dayah terpencil, dayah perbatasan dan Dayah Madrasah Ulumul Quran yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

"Kepada Kanwil Kementerian Agama Aceh agar dapat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan kegiatan belajar di rumah pada pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA) sesuai kewenangannya," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandung keluarkan surat edaran batasi aktivitas masyarakat

Dia juga mengimbau pimpinan perguruan tinggi mengeluarkan kebijakan kegiatan belajar di rumah pada perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi) sesuai dengan kewenangannya.

Pimpinan dayah/pesantren diimbau mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, baik pada pendidikan dayah salafiah dan pendidikan dayah terpadu.

Kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah, dilakukan selama 14 hari, sedangkan Ujian Nasional akan dilaksanakan tetap dengan jadwal yang ditetapkan atau atas dasar kebijakan pemerintah pusat.

“Bagi pimpinan satuan pendidikan agar meminta pendidik (guru, teungku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur) untuk memberikan pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring atau media lainnya,” katanya.

Ia juga berharap, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melayani dan memantau kegiatan belajar mengajar di rumah.

Pimpinan satuan pendidikan diminta senantiasa melaporkan pelaksanaan belajar mengajar di rumah kepada gubernur/wali kota/bupati, kepala Kanwil Kemenag Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, sekolah di Makassar meniadakan salaman
Baca juga: Pemkab Raja Ampat keluarkan edaran waspada virus corona


Pewarta: M Ifdhal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020