petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan harus terlatih
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesi (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) meminta pemerintah untuk mengumumkan daerah yang terjangkit virus corona COVID-19.

Ketua PP PDEI dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, mendesak pemerintah untuk segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran untuk meng-'clustering' persebaran virus termasuk juga pelacakan dan deteksi.

Hal tersebut dikarenakan menumpuknya COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit rujukan dan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.

"Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya," kata Adib.

Sementara itu, Ketua Umum MHKI dr Mahesa Paranadipa menegaskan bahwa atas dasar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan. Bahkan pemerintah dapat menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspek atau positif COVID-19, selanjutnya lakukan disinfeksi daerah tersebut.

PDEI juga mendorong universitas-universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kesehatan Masyarakat agar membentuk Tim Surveilans Epidemologi dan membuat Modul-modul Aplikatif yang kemudian dijadikan untuk pelatihan bagi Petugas Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes Kabupaten-Kota untuk kemudian dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas.

Baca juga: Ini skema pembatasan transportasi umum di Jakarta

Selain itu, pemerintah diharapkan membuka pemeriksaan di beberapa tempat karena fakultas kesehatan universitas negeri telah memiliki kemampuan pemeriksaan spesimen COVID-19 berbasis PCR. Sehingga data bisa dengan cepat diketahui guna mendeteksi analisa sebaran COVID-19 di Indonesia.

Dan apabila kondisi yang ada saat ini masih tidak bisa tertangani, maka PDEI merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan kemungkinan terburuk yakni lockdown atau menutup akses keluar dan masuk negara sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak negara lainnya yang juga terinfeksi oleh COVID-19.

"Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondisi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang. Sehingga, kriteria lockdown untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman," kata Adib.

Selain itu, PDEI juga mengkhawatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 ini. "Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi COVID-19 ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata Adib.

Mahesa mengatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien terduga maupun positif COVID-19 wajib dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU Nomoro 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik," kata Mahesa.

PDEI dan MHKI juga mendorong masyarakat agar jangan takut dan malu untuk memeriksakan diri jika memiliki gejala dan pernah kontak dengan orang lain atau baru saja dari negara yang juga terinfeksi COVID-19.

"Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pengobatan, maka semakin besar peluang untuk kesembuhan. Cegah bukan malah mengalah. Obati bukan malah rendah diri, kooperatif bukan malah destruktif. sementara bagi masyarakat lain diharapkan untuk membantu mendoakan kesembuhan bagi mereka yang terjangkit dan bukannya malah mengungkit-ungkit," kata Mahesa.

Baca juga: Soal belajar dan bekerja dari rumah, PDEI: Masyarakat harus patuhi itu
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020