Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat ketika mengetahui mengenai kabar adanya pegawai yang menjadi suspect COVID-19, antara lain dengan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan.

"Kami bergerak cepat, Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menghubungi Menteri Kesehatan agar yang bersangkutan segera dilarikan ke rumah sakit rujukan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Agung menerangkan, kondisi pegawai yang dimaksud memang perlu penanganan medis segera. Namun belum bisa dipastikan apakah positif atau negatif COVID-19.

Baca juga: Menteri KKP imbau pekerja sektor perikanan jalankan aktivitas di rumah

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami berharap rekan kami ini bisa segera pulih. Kami juga akan mendampingi keluarga yang bersangkutan," papar Agung.

Agung menambahkan, KKP sudah menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus ini.

Hal tersebut, lanjutnya, antara lain seperti penyemprotan disinfektan ke seluruh Gedung Mina Bahari I, II, III, dan IV. Kemudian, semua pintu masuk dan keluar gedung maupun ruangan dibiarkan terbuka.

Dengan membiarkan akses pintu terbuka, ujar Agung, maka pegawai tidak menyentuh langsung pintu yang rentan akan penyebaran virus.

Selain itu, ujar dia, hand sanitizer juga disebar ke banyak titik di setiap gedung.

Baca juga: KKP Tanjung Pandan periksa kesehatan TKA antisipasi COVID-19

Kendati melakukan tindakan pencegahan dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah secara bergiliran, Agung memastikan pelayanan KKP tetap berjalan secara optimal.

"Pejabat eselon III ke bawah dapat bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan pelayanan publik masing-masing unit agar berjalan dengan baik dan dikoordinasikan oleh eselon I masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, sejak Minggu 15 Maret 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan.

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP, seperti work from home serta peniadaan atau pembatalan kunjungan ke daerah dan luar negeri.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020