Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di media sosial.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dewan minta pemprov hentikan sementara TKA masuk di Sulawesi Tenggara

Dia mengatakan pernyataan yang dikeluarkan Kapolda Sultra terkait TKA asal China, ternyata ada perbedaan dengan pernyataan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra.

Oleh karena itu, menurut dia, Komisi III DPR yang memiliki mitra kerja dengan Kepolisian dan Kemenkumham, merasa terpanggil untuk melakukan pengawasan terhadap kedua institusi negara tersebut.

"Kami mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Pemprov Sulsel periksa kondisi TKA China di lokasi kerja

Supriansa mengatakan langkah itu penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri setelah masa reses yang berakhir pada 22 Maret 2020.

"Komisi III DPR setelah masuk masa persidangan selanjutnya akan memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kanwil Kemenkumham," katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta aparat Kepolisian hati-hati memberikan informasi kepada masyarakat karena kalau salah, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi tidak terkendali.

Baca juga: TKA China dilarang masuk Sulawesi Tengah sementara waktu

Dia menilai aparat Kepolisian harus lebih bijak dalam menyikapi informasi dari masyarakat sehingga pendekatan yang digunakan jangan asal tangkap.

"Namun harus memahami kondisi masyarakat yang sedang takut. Harus ada kebijakan dan kecerdasan aparat untuk menentukan apakah hoaks atau tidak, sehingga tidak semua dipukul rata," katanya.

Dia menilai kondisi masyarakat saat ini sedang sulit sehingga jangan mengeluarkan kebijakan dan pernyataan hukum yang tidak tepat bahkan cenderung mempersulit masyarakat.

Hadir dalam konferensi pers tersebut anggota Komisi III DPR Supriansa (Fraksi Golkar), Pengeran Haerul Saleh (Fraksi PAN), Habiburokhman (Fraksi Gerindra), dan Santoso (Fraksi Demokrat).

Sebelumnya, Kapolda Sultra menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.

Menurut dia, para TKA tersebut dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China, dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020