Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengungkap identitas pembunuh seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Rahayu Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu dinihari.
 
"Dua pelaku berhasil ditangkap, satu meninggal dunia," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu sore.

Baca juga: Tiga terduga pembunuh sopir Grab asal Kudus ditangkap

Baca juga: Otak pembunuhan sopir taksi daring dituntut hukuman mati

Baca juga: Seorang pembunuh sopir taksi online ditembak mati polisi
 
Adapun identitas kedua pelaku yakni Ardi Syahputra dan Agung Syahputra, keduanya warga Jalan Hang Tuah Dusun VIII Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
 
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan saat melintas di depan Mako Polsek Percut Sei Tuan sesaat setelah melakukan aksinya.
 
Sebelum penangkapan, para pelaku yang membawa mobil korban sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan istri korban yang saat itu sedang mencari keberadaan korban.
 
"Saat itu istri korban mencari suaminya dengan menggunakan GPS, karena curiga suaminya belum pulang," katanya.
 
Tepat di depan Polsek Percut Sei Tuan, istri korban kemudian berteriak sehingga mengundang perhatian warga yang kemudian memberhentikan mobil tersebut.
 
Warga yang emosi melihat tindakan pelaku kemudian menghakimi salah satu pelaku yang bernama Ardi. Selanjutnya petugas langsung mengamankan kedua pelaku.
 
"Kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, pelaku Ardi meninggal dunia. Sementara pelaku Agung berikut dengan barang bukti kita amankan untuk diproses hukum," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020