Kami juga mengharuskan karyawan WFH untuk membagikan lokasi [share location] mereka
Jakarta (ANTARA) - Perum Perindo turut menaati instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan bekerja dari rumah atau work from home mulai 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas berujar meski perusahaan aktif menggenjot pendapatan, Perum Perindo turut menaati instruksi Presiden RI untuk mencegah penularan Virus Corona baru atau COVID-19 di kalangan karyawan.

“Bagi karyawan work from home, harus melakukan absensi secara online pada jam masuk dan jam pulang kerja, dan tidak boleh meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan yang benar-benar mendesak. Kami juga mengharuskan karyawan WFH untuk membagikan lokasi [share location] mereka,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Panduan berinteraksi di ruang siber untuk karyawan "work from home"

Kendati begitu, kerja di rumah diatur dengan metode shifting, antara lain dalam satu shift berjumlah 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu unit kerja.

Boyke berharap kebijakan ini mampu meminimalisasi penularan pandemic COVID-19. Bahkan beberapa rapat pun dilakukan dalam jaringan (online) melalui fitur aplikasi Zoom.

Baca juga: Wapres imbau bekerja dan belajar dari rumah bukan untuk berlibur



 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020