Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI bersikap menghormati putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir bagi komisioner lainnya, namun tetap akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut.

"KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis.

Meski bersikap menghormati, Pramono mengatakan KPU tetap melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020 itu.

Baca juga: Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP
Baca juga: KPU pelajari putusan DKPP pecat Evi Ginting


"Untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," katanya.

Selain menyatakan sikap, KPU juga meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebutkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan karena “mengubah hasil pemilu".

"Maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab, dengan menjelaskan bahwa dalam kasus ini Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduan
Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu menurut Pramono terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.

"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," kata Pramono.

Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.

Baca juga: Evi Novida menilai putusan DKPP memberhentikannya cacat hukum

"Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020