ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama perwakilan pemuka agama, Kamis (19/3), mengyepakati untuk menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.  Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam megurangi interaksi perkumpulan masyarakat,  guna menekan potensi penyebaran COVID-19. (Cahya Sari/Agha Yuninda Maulana/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.